PELATIHAN PEMERINTAH

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Desa Tahun 2024

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Desa Tahun 2024

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Desa Tahun 2024

Belanja barang jasa di desa, dalam rangka pemerataan ekonomi di desa dan penggunaan dana desa harus mendapatkan dukungan kemampuan sumber daya manusia yang memahami mengenai aturan pengadaan barang jasa di desa.

Pengadaan barang jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa, baik yang dilakukan melalui swakelola dan atau melalui penyedia barang jasa  yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa secara gotongroyong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa. Salah satu bentuk kebijakan yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan dana desa adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Dengan adanya kebijakan  LKPP berupa Perlem Nomor 12 Tahun 2019 tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah (Kabupaten) harus menyusun kebijakan berupa peraturan bupati untuk penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di Desa, dalam rangka penyusunan kebijakan tersebut maka perlu Sumber Daya Manusia yang memahami peraturan dan praktek terkait dengan pengadaan barang/jasa di Desa sehingga dapat menyusun kebijakan peraturan bupati dan dapat mengimplementasikan dalam proses pengadaan barang/jasa di desa.

Tujuan:

Dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk proses pengadaan barang /jasa di desa maka diperlukan pelatihan dan bimbingan teknis dalam mewujudkan terselenggaranya pengadaan barang-jasa di Desa.

Materi :

  1. Gambaran umum PBJ di desa
  2. Perencanaan PBJ di Desa
  3. Persiapan PBJ di Desa
  4. Pelaksanaan PBJ di Desa, dan
  5. Pelaporan , serah terima dan pengawasan PBJ di Desa
  6. Studi Komparisi ke Desa Model

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Desa Tahun 2024Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa di Desa Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

 

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan