Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa Di Desa
Belanja barang jasa di desa, dalam rangka pemerataan ekonomi di desa dan penggunaan dana desa harus mendapatkan dukungan kemampuan sumber daya manusia yang memahami mengenai aturan pengadaan barang jasa di desa.
Pengadaan barang jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa, baik yang dilakukan melalui swakelola dan atau melalui penyedia barang jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa secara gotongroyong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa. Salah satu bentuk kebijakan yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan dana desa adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dengan adanya kebijakan LKPP berupa Perlem Nomor 12 Tahun 2019 tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah (Kabupaten) harus menyusun kebijakan berupa peraturan bupati untuk penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di Desa, dalam rangka penyusunan kebijakan tersebut maka perlu Sumber Daya Manusia yang memahami peraturan dan praktek terkait dengan pengadaan barang/jasa di Desa sehingga dapat menyusun kebijakan peraturan bupati dan dapat mengimplementasikan dalam proses pengadaan barang/jasa di desa.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk proses pengadaan barang /jasa di desa maka diperlukan pelatihan dan bimbingan teknis dalam mewujudkan terselenggaranya pengadaan barang-jasa di Desa.
Materi Bimtek Pengadaan Barang Jasa Di Desa
1. Gambaran Umum PBJ di Desa
Materi gambaran umum PBJ di Desa meliputi:
- anggaran pendapatan dan belanja desa;
- kewenangan desa;
- kedudukan PBJ di desa dalam anggaran pendapatan dan belanja desa;
- prinsip dan etika PBJ di desa;
- para pihak dalam PBJ di desa; dan
- prosedur PBJ di desa.
2. Perencanaan PBJ di desa
Materi perencanaan PBJ di desa meliputi:
- pelaksanaan perencanaan PBJ di desa; dan
- pengumuman perencanaan PBJ di desa.
3. Persiapan PBJ di desa
Materi persiapan PBJ di desa meliputi:
- pengecekan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- persiapan PBJ di desa melalui swakelola; dan
- persiapan PBJ di desa melalui penyedia
4. Pelaksanaan PBJ di desa
Materi pelaksanaan PBJ di desa meliputi:
- pelaksanaan PBJ di desa melalui swakelola; dan
- pelaksanaan PBJ di desa melalui penyedia.
5. Pelaporan, Serah Terima, dan Pengawasan PBJ di desa
Materi pelaporan, serah terima, dan pengawasan PBJ di desa meliputi:
- pelaporan kegiatan PBJ di desa;
- serah terima PBJ di desa; dan
- pengawasan PBJ di desa
6. Studi Komparisi ke Desa Model
Kegiatan melakukan studi komparisi pada lokasi desa model yang di Kabupatennya telah memiliki Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan telah melakukan proses pengadaan barang jasa melalaui lelang/tender (baik pekerjaan barang/jasa lainnya/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi)
7. Penyusunan Peraturan Bupati Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Materi penyusunan peraturan bupati pengadaan barang/jasa di desa merupakan materi persiapan bagi OPD yang mengurusi Desa yang Pemerintah Kabupatennya belum menyusun Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana amanat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa Di Desa” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: