Bimtek Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Kesehatan Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 37 Tahun 2023
Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Kesehatan Puskesmas
Bantuan Operasional Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Sumber dana Bantuan Operasional Kesehatan yaitu APBN melalui Dana Tugas Pembantuan Kementrian Kesehatan. Bantuan Operasional Kesehatan merupakan upaya pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah untuk mencapai target nasional di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab daerah. Bantuan Operasional Kesehatan merupakan biaya operasional yang dikhususkan untuk membantu puskesmas. Hal ini dikarenakan peran puskesmas sangat penting, kaena menjadi ujung tombak dalam upaya kesehatan di masyarakat dalam hal promotif dan preventif.
Peran puskesmas menurut fungsinya adalah sebagai berikut:
- pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
- pusat pemberdayaan masyarakat
- pusat pelayanan kesehatan masyakat primer
- pusat pelayanan kesehatan perorangan primer
puskesmas pada dasarnya tidak hanya melayani upaya kuratif saja melinkan juga upaya promotif dan preventif secara aktif ke masyarakat. Kecenderungan yang terjadi sekarang adalah upaya kuratif lebih banyak dilakukan dan hal ini didukung dengan banyaknya dana yang turun ke puskesmas untuk pelayanan kuratif (Jamkesmas dan Jampersal). Alasan lain adalah terbatasnya dana promotif dan preventif yang diberikan ke puskesmas. Penjelasan lainnya adalah kemampuan sumber daya menjadi penyebab juga upaya pelayanan laur gedung (promotif dan preventif) menjadi terbatas. Kemapuan sumber daya manusia juga dituding menjadi penyebab pengelolaan atau manajemen puskesmas lemah dan tidak dapat diharapkan sebagai mana mestinya sebagai organisasi ujung tombak pelayanan kesehatan di masyarakat.
Pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Kesehatan bermaksud untuk mendongkrak kinerja puskesmas dan jejaringnya, Poskesdes dan Posyandu. Dana ini diharapkan dapat membantu puskesmas dalam memperbaiki manajemen organisasi dan mengidentifikasi permasalahan dasar masyarakat . beberapa program rutin puskesmas yang senantiasa harus digalakkan adalah lokakarya mini. Lokakarya mini ini bisa dilakukan puskesmas setiap bulan dan setiap tiga bulan. Dalam lokakarya ini diharapkan puskesmas dapat mengevaluasi pelayanan baik kuratif , promotif dan preventif yang diberikan kepada masyarakat. Beberapa kegiatan evaluasi juga bisa dimasukkan dalam lokakarya mini ini seperti, evaluasi kinerja bidan desa oleh bidan koordinator, evaluasi kinerja kader oleh bidan desa atau evaluasi isi dan format laporan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Kesehatan Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 37 Tahun 2023” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: