Bimtek Penilaian Dan Pemeriksaan Untuk PBB Sektor P-2 Dan BPHTB
Penilaian Dan Pemeriksaan Untuk PBB Sektor P-2 Dan BPHTB
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan bagi pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat. Lembaga Kajian Indonesia memandang pentingnya pendidikan dan pelatihan, maupun bimbingan teknis di bidang perpajakan. Maka dari itu Lembaga Kajian Indonesia akan menyelenggarakan Bimtek perpajakan dengan materi Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang–Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 tahun 2009 mengamanatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) dikelola oleh pemda kabupaten/kota selambat-lambatnya 1 Januari 2014. Untuk menangani pengelolaan pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten dalam jumlah yang banyak sejalan dengan potensi peningkatan jumlah wajib pajak PBB dan BPHTB di setiap pemda kabupaten/kota.
Kebutuhan pemerintahan di setiap daerah akan Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB serta Retribusi Daerah (PDRD) sangat diperlukan untuk pembangunan daerah tertentu, bangsa dan negara secara keseluruhan. Dengan mengikuti Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang–Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kebutuhan akan Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB serta Retribusi Daerah (PDRD) yang harapkan disetiap daerah Indonesia akan lebih mudah tercapai.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penilaian Dan Pemeriksaan Untuk PBB Sektor P-2 Dan BPHTB” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: