BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 Serta Permendagri No 64 Tahun 2013

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 Serta Permendagri No 64 Tahun 2013

Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual

Pengertian Basis Akrual adalah Basis akuntansi dimana suatu peristiwa akuntansi atau transaksi ekonomi dicatat, diakui, dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan.

Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual, Dalam hal ini Pemerintah Daerah harus menyediakan tiga hal, diantaranya :

  • Kelembagaan, yakni penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terkait tugas dan fungsi akuntansi pada SKPD dan PPKD untuk mendukung penerapan SAP berbasis Akrual, serta penyiapan SOP penerapan SAP Berbasis Akrual pada SKPD dan PPKD.
  • SDM, yakni peningkatan kompetensi tenaga akuntansi yang menangani pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan komitmen aparatur pemda dalam penerapan SAP berbasis akrual.
  • Regulasi, yaitu penyesuaian regulasi Pemda di bidang pengelolaan keuangan daerah, dan penerbitan Peraturan Kepala Daerah mengenai kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah (tindak lanjut Permendagri tentang Penerapan Akuntansi berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah).

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 Serta Permendagri No 64 Tahun 2013” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Tinggalkan Balasan