Bimtek Tata Cara Penatausahaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Bagi Bendahara Dan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Tata Cara Penatausahaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Bagi Bendahara Dan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi mengalami kemajuan yang pesat seiring dengan perkembangan teknologi yang canggih. Kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran telah menggantikan peranan uang tunai (currency) yang dikenal masyarakat sebagai alat pembayaran pada umumnya ke dalam bentuk pembayaran non tunai yang lebih efektif dan efisien.
Sistem pembayaran yang efisien dapat diukur dari kemampuan dalam menciptakan biaya yang minimal untuk mendapatkan manfaat dari suatu kegiatan transaksi. Pengguna jasa alat pembayaran akan menggunakan jasa alat pembayaran yang memiliki harga yang relatif lebih rendah sehingga biaya transaksi yang harus dikeluarkan juga rendah. Melalui penurunan biaya transaksi dan peningkatan kecepatan transaksi, inovasi pembayaran elektronik membuat sistem pembayaran non tunai lebih efektif.
Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas yang mengatur bidang sistem pembayaran di Indonesia telah mencanangkan Grand Desain Upaya Peningkatan Penggunaan Pembayaran NonTunai atau sering disebut dengan Toward a Less Cash Society (LCS). Perkembangan transaksi pembayaran menuju Less Cash Society merupakan arah perubahan yang tidak dapat dihindari
Transaksi dengan pembayaran uang secara fisik sudah mulai digantikan oleh sistem pembayaran non tunai. Dengan keuntungan yang diperoleh negara melalui penghematan biaya transaksi, diharapkan adanya kecenderungan arah perubahan transaksi tunai menuju transaksi non tunai. Less cash society dapat didefinisikan sebagai budaya atau tren yang berkembang di masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran menggunakan media pembayaran non tunai.
Materi Bahasan :
- Penyusunan Program dan Kegiatan Dalam Rangka Implementasi Transaksi Non Tunai.
- Penyusuaian Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dalam Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah.
- Teknis Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah.
- Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Tata Cara Penatausahaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Bagi Bendahara Dan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: