Bimtek Rencana Bisnis Anggaran dan Rencana Strategi Bisnis BLU/BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan perangkat daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Akan tetapi karena BLUD memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka unit kerja ini harus dapat merencanakan anggarannya dengan baik, transparan dan akuntabel, Sehingga Unit Kerja ini berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada umumnya, karena pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang baik dan tepat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan BLUD, dilihat unsur planning di dalam BLUD bisa direfleksikan dalam dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Terkait perencanaan jangka panjang dalam bentuk RSB (Rencana Strategi Bisnis). Ini dokumen perencanaan yang kurun waktunya kira-kira lima tahun. Dimaknai RSB ini dibuat atau dibangun harus sejalan /seirama dengan RPJMD. Rencana-rencana yang tertuang di dalam RSB ini harus dituangkan lagi ke dalam rencana tahunan yang kita kenal dengan RBA. Di dalam itu merupakan perencanaan dan penganggaran. RSB dan RBA merupakan fungsi dari perencanaan dalam BLUD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Rencana Bisnis Anggaran dan Rencana Strategi Bisnis BLU/BLUD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: