08
Jan
BIMTEK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PERMENPAN NOMOR 36 TAHUN 2020
BIMTEK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PERMENPAN NOMOR 36 TAHUN 2020
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.