BIMTEK PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL
Berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit merupakan nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yangberisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Angka Kredit ditetapkan dari hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional dan mempunyai target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: