BIMTEK KEPEGAWAIAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PERMENPAN NOMOR 36 TAHUN 2020

BIMTEK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PERMENPAN NOMOR 36 TAHUN 2020

BIMTEK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PERMENPAN NOMOR 36 TAHUN 2020

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

BIMTEK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PERMENPAN NOMOR 36 TAHUN 2020Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PERMENPAN NOMOR 36 TAHUN 2020” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan