BIMTEK KEPABEANAN BANK DAN ASURANSI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 259 / PMK.04 / 2010 PER DIRJEN BC PER – 02/BC/201
BIMTEK KEPABEANAN BANK DAN ASURANSI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 259 / PMK.04 / 2010 PER DIRJEN BC PER – 02/BC/201
Dalam upaya meningkatkan pelayanan, penyederhanaan ketentuan dan menjamin kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Dalam hal Penjaminan atau surety atau Terjamin tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencarian Jaminan sehingga dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK KEPABEANAN BANK DAN ASURANSI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 259 / PMK.04 / 2010 PER DIRJEN BC PER – 02/BC/201” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
