GALERI PELATIHAN, KEGIATAN PELATIHAN

BIMBINGAN TEKNIS AUDIT INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) INSPEKTORAT DAERAH PEMERINTAH KOTA SORONG

BIMBINGAN TEKNIS AUDIT INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) INSPEKTORAT DAERAH PEMERINTAH KOTA SORONG

BIMBINGAN TEKNIS AUDIT INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) INSPEKTORAT DAERAH PEMERINTAH KOTA SORONG

Pada tanggal 09 – 11 Desember 2023  Pusat Studi Dan Konsultasi Nasional telah Menyelenggarakan BIMBINGAN TEKNIS AUDIT INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) INSPEKTORAT DAERAH PEMERINTAH KOTA SORONG di Whiz Prime Hotel Manado, Sulawasi Utara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Audit APIP, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Tanggal 30 Desember 2013, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tujuan Standar Audit APIP adalah untuk:

  1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya,
  2. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah,
  3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit,
  4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi,
  5. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit;
  6. menjadi pedoman dalam pekerjaan audit;
  7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit

Untuk informasi lebih lanjut tentang “BIMBINGAN TEKNIS AUDIT INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) INSPEKTORAT DAERAH PEMERINTAH KOTA SORONGDapat menghubungi :

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Tinggalkan Balasan