GALERI PELATIHAN, KEGIATAN PELATIHAN

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK RPJPD DAN EVALUASI RPJMD TAHUN 2023

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK RPJPD DAN EVALUASI RPJMD

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK RPJPD DAN EVALUASI RPJMD

PENYAMPAIAN MATERI BIMBINGAN TEKNIS

Pada tanggal 09 – 10 November 2023  Pusat Studi Dan Konsultasi Nasional telah Menyelenggarakan BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK RPJPD DAN EVALUASI RPJMD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Katingan di kota Malang, Jawa Timur.

Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 263 ayat (2) mengamanatkan bahwa RPJPD sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.

Pada Bagian Kedua Perencanaan Pembangunan Daerah pasal 263 ayat (3) disebutkan bahwa RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan  penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu  5  (lima)  tahun yang  disusun  dengan  berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Pada pasal 264 ayat (1), dinyatakan bahwa “RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263  ayat (1)  huruf  a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, pada pasal 70 ayat (2), disebutkan bahwa Bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik.

Untuk informasi lebih lanjut tentang BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK RPJPD DAN EVALUASI RPJMD Dapat menghubungi :

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan