BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH (SIKD) 2024
Sebagaimana dinyatakan dalam PP No.56 tahun 2005 pasal 1 angka 15, Sistem Informasi
Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan
daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan
sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya PP no. 56 tahun 2005 pasal 13 huruf a, dinyatakan bahwa : Yang
dimaksud dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah adalah serangkaian
proses dan prosedur yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka
penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan daerah.
2. Tujuan SIKD
Sebagaimana diatur dalam UU nomor 33 tahun 2004 pasal 101 dan PP 56 tahun 2005 pasal 9
serta PP nomor 56 tahun 2005 pasal 9, pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi
Keuangan Daerah secara nasional, dengan tujuan:
- merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
- menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional;
- merumuskan kebijakan Keuangan Daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan
pengendalian defisit anggaran; - melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi,
Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran Daerah.
Dalam rangka memantapkan pengetahuan diatas kami pusat studi konsultasi nasional akan melakukan pelatihan tentang BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH (SIKD).
untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di: