BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi danproduktivitas.
Pengelolaan BLUD sebagai bagian dari perbendaharaan negara telah disebutkan dalam UndangUndang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.Perbendaharaan negara juga meliputi pengelolaan Badan Layanan Umum.
Pembentukan BLUD diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masalah:
- Bagaimana pengelolaan pendapatan BLUD?
- Bagaimana pengelolaan belanja BLUD?
- Bagaimana pengelolaan pembiayaan BLUD?
Tujuan dan Manfaat:
Tujuan pembentukan BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
Dasar hukum pembentukan Pembentukan BLUD diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal
205 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya kepala daerah juga diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD
- Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: