BIMBINGAN TEKNIS LAPORAN DAN EVALUASI LPPD DAN LKPJ BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019.
BIMBINGAN TEKNIS LAPORAN DAN EVALUASI LPPD DAN LKPJ BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019. Dalam PP ini mengatur mengenai beberapa definisi yang digunakan dalam pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
BIMBINGAN TEKNIS LAPORAN DAN EVALUASI LPPD DAN LKPJ BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019, LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Dari hasil LPPD tersebut, Pemerintah Pusat melakukan EPPD dalam rangka penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Selain menyampaikan LPPD dan LKPJ, kepala daerah juga wajib menyampaikan dan memublikasikan RLPPD kepada masyarakat yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup, penyusunan, dan penyampaian LPPD, LKPJ, dan RLPPD, pelaksanaan EPPD, dan sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD.
Untuk itu kami dari pusat studi konsultasi nasional akan menyelenggarakan bimbingan teknis dengan materi LAPORAN DAN EVALUASI LPPD DAN LKPJ BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019
informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di: