BIMTEK ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN)
Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lingkungan dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastuktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastuktur akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, dan ketertibandan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Sesuai dengan Pasal 99 Ayat(1) Yang dimaksud dengan “pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur” adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna Lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. Analisis Dampak Lalu Lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. (UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja).
URGENSI ANDALALIN
- Dalam rangka mendukung percepatan iklim investasi melalui kemudahan dan percepatan perizinanberusaha.
- Dalam rangka integrasi perizinan persetujuan Andalalin dan Persetujuan Amdal melalui Perizinanberusaha.
- Dalam rangka meningkatan efektifitas maupun efisiensi kemudahan penerbitan persetujuanAndalalin.
DASAR HUKUM ANDALALIN
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
- Surat Edaran Nomor: HK.201/I/7/DRJD/2021 tentang Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Dengan Bangkitan Lalu Lintas Rendah
- Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Andalalin Lainnya
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: