Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Analisis Beban Kerja (ABK), Analisis Kebutuhan Diklat PNS/ASN Berdasarkan PERMENPAN RB No. 1 Tahun 2020
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 yang mengatur jabatan di instansi pemerintah.
Peraturan ini berisi Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain itu, hal ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Faktanya, Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menentukan kebutuhan jumlah
dan jenis jabatan yang diperlukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dalam instansi pemerintah.
Hal ini merupakan pelaksanaan dari amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Tujuan dari penyusunan anjab dan ABK ini adalah untuk menentukan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan yang diperlukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
jadi Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pengaturan jabatan di instansi pemerintah dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan efektif.
Analisis Jabatan (ANJAB)
Analisis Jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/ penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana.
Pentingnya penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) tidak dapat diabaikan dalam upaya mencapai efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, diharapkan bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Indonesia melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.
Analisis Beban Kerja (ABK)
Analisis Beban Kerja yang selanjutnya disingkat dengan ABK adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efisiensi dan efektivitas kerja organisasi berdasarkan Volume Kerja.
Teknik Penghitungan Beban Kerja
Dalam melakukan analisis beban kerja, kita dapat membandingkan bobot atau beban kerja dengan norma waktu dan volume kerja. Target beban kerja ditetapkan berdasarkan rencana kerja atau sasaran yang harus dicapai oleh setiap jabatan, baik itu dalam periode mingguan maupun bulanan. Data volume kerja dapat ditemukan di setiap unit kerja, namun norma waktu masih belum banyak tersedia sehingga menjadi faktor penting dalam analisis beban kerja.
Analisis beban kerja dilakukan dengan mempertimbangkan bobot atau beban kerja yang harus dilakukan oleh setiap individu dengan norma waktu dan volume kerja yang ada. Target beban kerja ditetapkan berdasarkan rencana kerja atau sasaran yang harus dicapai oleh setiap jabatan, baik itu dalam periode mingguan maupun bulanan. Data volume kerja dapat ditemukan di setiap unit kerja, namun norma waktu masih belum banyak tersedia sehingga menjadi faktor penting dalam analisis beban kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Analisis Beban Kerja (ABK), Analisis Kebutuhan Diklat PNS/ASN Berdasarkan PERMENPAN RB No. 1 Tahun 2020” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: