Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) memberikan gambaran kepada peserta bagaimana melakukan ANJAB dan ABK karena setiap kegiatan tugas jabatan yang akan di lakukan harus berdasarkan pada tugas, fungsi, wewenang, tanggungjawab, dan uraian tugas yang telah di tetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Selain itu, Analisis jabatan (Anjab) merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan juga pengkajian data. Dan juga, Data yang kami maksud adalah tentang jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah Berdasarkan PERMENPAN NO 41 Tahun 2018.
Manfaat:
Dengan mengikuti Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) maka peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai :
- Klasifikasi dan nonmenklatur
- Tugas jabatan beserta uraian tugas jabatan
- Syarat dan Output Jabatan
- Banyak hal lain tentang jabatan dan PermenPAN Nomor 41 Tahun 2018
Outline:
- Klasifikasi jabatan
- Nomenklatur jabatan;
- Tugas Jabatan;
- Uraian tugas jabatan;
- Syarat jabatan;
- Hasil kerja/output jabatan;
- Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi;
- Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural;
- Kedudukan jabatan/peta jabatan;
- Kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: