BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK PENYUSUNAN APBD BERBASIS KINERJA, STRATEGI PENGAWASAN DAN EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN APBD

BIMTEK PENYUSUNAN APBD BERBASIS KINERJA, STRATEGI PENGAWASAN DAN EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN APBD

BIMTEK PENYUSUNAN APBD BERBASIS KINERJA, STRATEGI PENGAWASAN DAN EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN APBD

Anggaran Berbasis Kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan manfaat yang dihasilkan. Manfaat tersebut   dideskripsikan   pada seperangkat tujuan dan sasaran yang dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja. Anggaran Berbasis Kinerja yang efektif akan mengidentifikasikan keterkaitan antara nilai uang dan hasil, serta dapat menjelaskan bagaimana keterkaitan tersebut dapat terjadi yang merupakan kunci pengelolaan program secara efektif.

BIMTEK PENYUSUNAN APBD BERBASIS KINERJA, STRATEGI PENGAWASAN DAN EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN APBD Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan sebagai instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan, serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Jika terjadi perbedaan  antara  rencana  dan  realisasinya,  dapat  dilakukan  evaluasi sumber-sumber input dan bagaimana keterkaitannya dengan output/outcome untuk menentukan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.

Ada instrument yang harus dipenuhi dalam mewujudkan anggaran berbasis kinerja, sebagaimana diisyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 167 ayat 3, menyebutkan “Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Hal yang sama juga diisyaratkan PP 58 Tahun 2005 pasal 39 ayat (2), “Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal”. Dipertegas lagi dalam Permendagri 13 Tahun 2006, pasal 93 ayat (1) menyebutkan bahwa penyusunan RKA SKPD berdasarkan prestasi kerja, indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal. Dari ketiga peraturan perundangan di atas, dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) elemen utama/wajib dalam perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja adalah :

  • Analisis Standar Belanja,
  • Standar Pelayanan Minimal,
  • Indikator Kinerja,
  • Target Kinerja,
  • Standar Satuan Harga.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENYUSUNAN APBD BERBASIS KINERJA, STRATEGI PENGAWASAN DAN EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN APBD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan