BIMTEK PERMENDAGRI 123 TAHUN 2018 TENTANG HIBAH BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD
Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Tujuan utama hibah adalah untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum serta pemberdayaan aparatur daerah. Proses pengajuan hibah dimulai dari perencanaan yang merupakan bagian dari siklus penganggaran Pemerintah Kabupaten Sanggau. Pemohon Hibah baik dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, Badan Hukum, lembaga maupun organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan permohonan hibah pada saat proses musrenbang desa maupun kabupaten.
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat meniimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PERMENDAGRI 123 TAHUN 2018 TENTANG HIBAH BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: