PELATIHAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan pajak merupakan hal yang umum dilakukan oleh otoritas pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak harus membuat Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), sebuah dokumen yang sangat penting untuk mendukung pendapat pemeriksa, memberikan dasar untuk pemeriksaan selanjutnya, hingga melindungi pemeriksa dari kemungkinan tuntutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013, KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan, serta kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
MATERI PELATIHAN:
- Pemeriksaan Pajak & Kertas Kerja Periksa OP (Orang Pribadi)
- Analisa Laporan Keuangan Sebagai Alat Pemeriksaan Pajak, BUKPER
- Audit Base Risk, Penghasilan, Norma, & Biaya Audit HI & IFRS, SKP/STP
- Strategi Menghadapi Pemeriksaan, LHP, Kertas Kerja Periksa Badan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN PAJAK” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: