Bimtek Perhitungan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN RI No. 3 tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 tahun 2023
Pada tanggal 07 – 08 Maret 2024 Pusat Studi Dan Konsultasi Nasional telah Menyelenggarakan Bimtek Perhitungan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN RI No. 3 tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 tahun 2023 di favehotel Malioboro Yogyakarta, Jl. I Dewa Nyoman Oka No.30, Kotabaru, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam Upaya pengembangan Karir di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuntut pemahaman yang mendalam mengenai sejumlah aspek terkait pengembangan profesional. Tiga elemen utama yang perlu dipahami secara tuntas oleh setiap PNS adalah: penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan progresi dalam jabatan fungsional.
Hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara, Nomor 3 Tahun 2023 , Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional, memberikan guidens dalam memahami hal hal tersebut. Pelatihan ini akan membantu memahami pentingnya ketiga elemen ini bagi PNS.
Tujuan Bimtek:
- Memahami Peraturan BKN RI, No. 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB NO. 1 Tahun 2023
- Menguasai Perhitungan Angka Kredit
- Mengerti Proses Kenaikan Pangkat
- Mengetahui Jenjang Jabatan Fungsional
Outline:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabtan Fungsional
- Perhitungan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabtan Fungsional Bagi PNS Untuk Merencanakan dan Mengelola Karir
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimtek Perhitungan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN RI No. 3 tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 tahun 2023” Dapat menghubungi :