Bimtek Perhitungan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berdasarkan Peraturan BKN RI, No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023)
Dalam Upaya pengembangan Karir di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuntut pemahaman yang mendalam mengenai sejumlah aspek terkait pengembangan profesional. Tiga elemen utama yang perlu dipahami secara tuntas oleh setiap PNS adalah: penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan progresi dalam jabatan fungsional.
Hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara, Nomor 3 Tahun 2023 , Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional, memberikan guidens dalam memahami hal hal tersebut. Pelatihan ini akan membantu memahami pentingnya ketiga elemen ini bagi PNS.
Tujuan Bimtek:
- Memahami Peraturan BKN RI, No. 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB NO. 1 Tahun 2023
- Menguasai Perhitungan Angka Kredit
- Mengerti Proses Kenaikan Pangkat
- Mengetahui Jenjang Jabatan Fungsional
Outline:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabtan Fungsional
- Perhitungan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabtan Fungsional Bagi PNS Untuk Merencanakan dan Mengelola Karir
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Perhitungan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berdasarkan Peraturan BKN RI, No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: