BIMTEK KEPEGAWAIAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA, DUDANYA

BIMTEK PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA, DUDANYA

BIMTEK PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA, DUDANYA

BIMTEK PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA, DUDANYA – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126).

BIMTEK PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA, DUDANYAPertimbangan yang menjadi latar belakang penetapan PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya adalah adanya perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA, DUDANYA” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan