BIMTEK PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA, DUDANYA
BIMTEK PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA, DUDANYA – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126).
Pertimbangan yang menjadi latar belakang penetapan PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya adalah adanya perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PP NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA, DUDANYA” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: