BIMTEK TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH SESUAI PP NOMOR 10 TAHUN 2011
Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah PP No.10 Tahun 2011 sudah diatur di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004, mengenai perbendaharaan negara. Isi dari perbendaharaan negara tersebut adalah membiayai dan mendukung segala macam kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran dalam pembangunan.
Sehingga pemerintah dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Pinjaman dari luar negeri beserta hibah dari pemerintah, sebenarnya memerlukan dasar hukum yang sudah ditetapkan dari suatu peraturan pemerintah. Yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya ketertiban administrasi.
Tetapi bukan itu saja, pengelolaan pinjaman luar negeri serta penerimaan hibah juga harus diperhatikan dasar hukumnya. Di dalam peraturan pemerintah terdapat ketentuan tentang pengelolaan pinjaman luar negeri yang isinya adalah pemisahan wewenang, dan tanggung jawab dari masing-masing institusi yang terkait.
Untuk memperjelas kebijakan dalam hal penerus pinjaman luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan biaya APBD, yang dilakukan melalui pinjaman luar negeri serta pemberian hibah dari pemerintah sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri. Tujuannya adalah untuk membiayai segala kegiatan di pemerintah daerah yang berdasar pada kebijakan pemerintah.
Selain untuk kebutuhan yang berhubungan dengan pemerintah daerah, pinjaman tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan BUMN dalam hal investasi. Pengaturan tentang penerimaan hibah tersebut sebaiknya diarahkan untuk membuka pemasukan hibah ke pemerintah. Sumbernya bisa yang berasal dari luar negeri ataupun dalam negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH SESUAI PP NOMOR 10 TAHUN 2011.” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: