BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA INSTANSI PEMERINTAH

BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA INSTANSI PEMERINTAH

BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA INSTANSI PEMERINTAH

RKA dan DPA termasuk dokumen penjabaran dan penganggaran. Berisi program atau kegiatan dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut. Sedangkan RKA dari satuan kerja perangkat daerah atau SKPD/DPA memuat rencana pendapatan. Membuat belanja untuk setiap program yang direncanakan dan kegiatan sesuai dengan fungsi dan tahun yang direncanakan. Dirinci mulai dari rincian objek pendapatan, pembiayaan, belanja dan prakiraan maju untuk tahun-tahun berikutnya. RKA ini disusun supaya dapat mewujudkan sinergitas. Pada tataran perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pengawasan dan mewujudkan efisiensi dari alokasi sumber daya untuk pembangunan daerah. Dengan begitu RKA harus dapat dilaksanakan dan terukur sesuai kemampuan anggaran.

Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 mengatur peranan dan kedudukan RKPD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra AKPD dalam kaitannya dengan perumusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Renja SKPD, RKA SKPD dan RAPBD. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 mengatur tentang peranan dan tanggung jawab Kepala SKPD dalam menyiapkan Renstra SKPD. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengemukakan tentang muatan pokok Renstra SKPD yang meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD sesuai TUPOKSI SKPD dan berpedoman pada RPJMD.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 mengatur tentang peranan dan kedudukan RKPD, Renja SKPD, RKA SKPD, dan APBD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra SKPD. Undang-undang ini menekankan perlunya penyusunan Renja dan RKA SKPD berdasarkan penganggaran berbasis kinerja. Ini menunjukan perlunya Renstra SKPD juga menggambarkan target capaian kinerja pembangunan daerah sehingga mudah untuk ditransformasikan kedalam Rencana Tahunan (RKPD).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menekankan bahwa penyusunan Renstra SKPD harus berpedoman pada RPJMD, karena RPJMD merupakan dasar dalam penyusunan RAPBD, RKPD, Renja SKPD, dan sebagai bentuk penerjemahan RPJMD. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 menekankan bahwa RPJMD dan Renstra SKPD harus mencakup target pencapaian Standar Pelayanan Minimum dalam jangka menengah dan kemudian dituangkan kedalam RKPD, Renja SKPD, KUA, APBD, dan RKA SKPD untuk mencapai target SPM tahunan dengan mempertimbangkan keuangan daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA INSTANSI PEMERINTAH.” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA INSTANSI PEMERINTAH

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan