PELATIHAN PERUSAHAAN

PELATIHAN BUSINESS JUDGMENT RULE OF RISK MANAGEMENT PADA BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN

PELATIHAN BUSINESS JUDGMENT RULE OF RISK MANAGEMENT PADA BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN

PELATIHAN BUSINESS JUDGMENT RULE OF RISK MANAGEMENT PADA BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan entitas yang memiliki akuntabilitas publik serta dapat memiliki dampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia, sehingga diperlukan pengelolaan manajemen risiko secara komprehensif, yang merupakan serangkaian prosedur dan metodologi terstruktur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha BUMN, dan mencakup Sistem Pengendalian Intern, dan Tata Kelola Terintegrasi.

Dalam aktivitas perusahaan, manajemen risiko (risk management)  merupakan suatu proses perencanaan, pengaturan, pemimpinan, dan pengontrolan aktivitas sebuah organisasi/perusahaan untuk meminimalisir risiko usaha (sebagaimana diamanatkan dalam ISO 31000: 2018), yang juga dikaitkan dengan pengendalian internal secara terintegrasi dimana keseluruhan pihak dari sebuah entitas/organisasi mempengaruhi pengendalian internal, dan bahwa pengendalian internal menyediakan keyakinan memadai (namun bukan mutlak) terkait pencapaian tujuan organisasi dalam aspek operasional, pelaporan, dan kepatuhan (sebagaimana diamanatkan dalam COSO: 2013).

Berdasarkan Permen BUMN No.PER-2 Tahun 2023, penerapan manajemen risiko di BUMN diharapkan dapat mengatur mengenai kesisteman dengan karakteristik yang berorientasi strategis, berwawasan ke depan, bersifat pencegahan, pengendalian risiko yang terintegrasi dengan proses bisnis dan budaya risiko, serta menggunakan teknologi dan metodologi pelaporannya yang efisien dan efektif. Penerapan manajemen risiko pada BUMN dimaksud paling sedikit meliputi: a. Pengurusan aktif oleh Direksi dan pengawasan oleh Dekom atau Dewas; b. Kecukupan kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko; c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, pelaporan dan monitoring Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem Pengendalian Intern yang menyeluruh.

Mengingat risiko merupakan suatu keadaan, peristiwa atau kejadian ketidakpastian di rnasa depan yang berdampak pada tujuan strategis perusahaan dan suksesnya aktivitas manajemen risiko akan berpengaruh besar terhadap peningkatan pendapatan dan kinerja perusahaan, maka sudah sewajarnya manajemen risiko ini dipahami dengan baik dan mendalam oleh para pimpinan dan segenap karyawan di perusahaan. Terlebih lagi di era digital dan revolusi industri 4.0 saat ini, persaingan antar bisnis semakin ketat dan adanya perubahan proses bisnis serta pola kebiasaan konsumen.

Guna memberikan pemahaman komprehensif dimaksud, maka pilihan terbaiknya adalah mengikuti  PELATIHAN BUSINESS JUDGMENT RULE OF RISK MANAGEMENT PADA BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMNyang kami selenggarakan ini.

PELATIHAN BUSINESS JUDGMENT RULE OF RISK MANAGEMENT PADA BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN

TUJUAN PELATIHAN:

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta akan:

  1. Mampu memahami prinsip dasar, tujuan dan pentingnya Manajemen Risiko BUMN, yang dikaitkan dengan Klausul ISO 31000: 2018 dan Komponen, Prinsip, dan Titik Fokus dalam COSO: 2013.
  2. Mampu memetakan karakteristik risiko dan model tiga lini (three lines model) dalam tata kelola Risiko BUMN.
  3. Memahami parameter klasifikasi tinggi rendahnya risiko dengan mempertimbangkan kompleksitas BUMN dan Anak Perusahaan.
  4. Mampu memahami metode identifikasi, pengukuran, pengendalian Risiko, serta pelaporan Manajemen Risiko BUMN.
  5. Mampu menerapkan hasil pelatihan ini di perusahaan masing-masing.

Corporate Secretary, Audit Internal, Komite Tata Kelola Terintegrasi/Komite Pemantau Risiko/ Komite Audit, Pimpinan dan/atau anggota Tim Manajemen Risiko, Manajemen lini menengah organisasi/perusahaan, dan karyawan lain yang akan memperdalam pengetahuan dan pemahaman tentang penerapan manajemen risiko di BUMN ini.

METODE PELATIHAN:

Agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang diberikan, maka digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran, antara lain :

  1. Secara Online Training, dilakukan :
  • Penyajian/penyampaian materi secara online training,
  • Dengan dukungan multimedia dan aplikasi tertentu,
  • Membahas, mendiskusikan dan mengevaluasi permasalahan dengan model  case study & discussion.
  • Evaluasi pada akhir pelatihan mencakupkedalaman materi training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari peserta.
  1. Secara Offline Training, dilakukan :
  • Penyajian/penyampaian materi di dalam kelas/ruangan,
  • Dengan dukungan multimedia, gamessimulation/role-play,
  • Membahas, mendiskusikan dan mengevaluasi permasalahan dengan model  case study & discussion.
  • Evaluasi pada akhir pelatihan mencakupkedalaman materi training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari peserta.

MATERI PELATIHAN:

Materi bahasan dalam pelatihan ini, meliputi:

  1. Prinsip, Framework dan Proses Manajemen Risiko (ISO 31000)
  • Pengertian Risiko dan Manajemen Risiko.
  • Prinsip dasar, tujuan dan pentingnya Manajemen Risiko.
  • Proses Manajemen Risiko.
  1. Leadership and commitment dalam Manajemen Risiko (ISO 31000)
  • Integrasi dan keterkaitan Manajemen Risiko dengan Entreprise Goals.
  • Organization context dan Allocating resources dari Manajemen Risiko.
  • Exposure & environmental analysis, serta modus operandi ancaman.
  1. COSO Framework Components and Principles dalam Pengendalian Internal terhadap Manajemen Risiko pada BUMN dan Anak Perusahaan BUMN secara terintegrasi yang didorong oleh perubahan teknologi dan globalisasi (COSO Framework: 2013)
  • 5 (lima) Komponen COSO Framework.
  • 17 (tujuh belas) Prinsip COSO Framework.
  • Keterkaitannya dengan peluang dan ancaman dari adanya perubahan teknologi di Era Revolusi Industri 4.0, guna memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, sehingga organisasi lebih transparan, akuntabel, dan memenuhi syarat tata kelola yang baik.
  1. Ruang Lingkup dan Kebijakan Manajemen Risiko (Permen BUMN No.PER-2 Tahun 2023)
  • Perumusan dan penetapan kebijakan strategi risiko BUMN.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan organ pengelola risiko dan Pengendalian Intern pada BUMN.
  • Perumusan dan penetapan mekanisme identifikasi, pengukuran, pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pemantauan Risiko.
  • Penetapan Indikator Risiko Utama (Key Risk Indicator) untuk mengukur Risiko.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan mitigasi Risiko.
  1. Perencanaan dan penerapan Manajemen Risiko (Permen BUMN No.PER-2 Tahun 2023).
  • Pengelompokan Manajemen Risiko BUMN berdasarkan: Kategori BUMN dan Klasifikasi Risiko BUMN berdasarkan Intensitas Risiko masing-masing BUMN.
  • Fungsi dan peran masing-masing lini dengan model tiga lini (three lines model) dalam tata kelola Risiko.
  • Penerapan Tata Kelola Terintegrasi pada BUMN Konglomerasi dalam melaksanakan Manajemen Risiko.
  • Parameter klasifikasi risiko dengan mempertimbangkan kompleksitas BUMN dan Anak Perusahaan.
  • Persyaratan organ dan pelaporan Risiko minimum pada BUMN dan Anak Perusahaan.
  • Ketepatan dan muatan Sistem Informasi Manajemen Risiko.
  • Proses identifikasi risiko, pengukuran risiko, dan perlakuan risiko pada BUMN dengan mempertimbangkan eksposur risiko (risk exposure), selera risiko (risk appetite), dan toleransi risiko (risk tolerance).
  • Pilihan metode dalam identifikasi, pengukuran, dan perlakuan risiko.
  1. Monitoring dan evaluasi Manajemen Risiko (Permen BUMN No.PER-2 Tahun 2023).
  • Peran dan fungsi Dekom/Dewas, Direksi, Komite Tata Kelola Terintegrasi, Komite Pemantau Risiko/Komite Audit dan Audit Internal dalam pengendalian, monitoring dan evaluasi manajemen risiko BUMN.
  • Pengendali mutu independen (dari pihak eksternal) untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja SPI (Quality Assurance Review).
  • Proses pengendalian, monitoring dan evaluasi risiko, serta eksposur risiko (risk exposure).
  • Kaji ulang akurasi metodologi penilaian risiko, kecukupan implementasi sistem informasi manajemen risiko, ketepatan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, serta penetapan limit risiko dan ambang batas (threshold)
  1. Pelaporan Manajemen Risiko (Permen BUMN No.PER-2 Tahun 2023).
  • Jenis-jenis Laporan Berkala Manajemen Risiko.
  • Proses pelaporan keuangan yang diaudit, terkait dengan manajemen risiko.
  • Keakuratan dan informatif laporan mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur risiko (risk exposure).
  • Tindakan perbaikan yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan pengendalian, kecurangan (fraud), masalah kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau masalah lain yang teridentifikasi.
  1. Studi kasus/Simulasi & Games.

NARASUMBER / PEMATERI:

KANAIDI, SE., M.Si., cSAP

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN BUSINESS JUDGMENT RULE OF RISK MANAGEMENT PADA BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan