PELATIHAN MODUL PEMERIKSAAN PAJAK PEDAGANG BESAR
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada tanggal 1 April 1985, cakupan pengenaan PPN terhadap Pengusaha Kena Pajak adalah sampai dengan tingkat Pabrikan dan Penyalur Utama. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, cakupan pengenaan PPN ini diperluas sampai dengan tingkat Penyalur dan Pedagang Besar/Grosir. Sesuai dengan perkembangan dunia usaha pada umumnya dan perdagangan pada khususnya, serta untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pemerataan beban pajak, dipandang perlu untuk memperluas cakupan pengenaan PPN sampai dengan tingkat Pedagang Eceran Besar.
- Pemeriksaan Pajak & Gambaran Umum Pedagang Besar
- Proses Bisnis & Sistem Akuntansi
- Persiapan & Prosedur Pemeriksaan & Audit Plan
- Kertas Kerja & Form Pemeriksaan Badan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN MODUL PEMERIKSAAN PAJAK PEDAGANG BESAR” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: