PELATIHAN PAJAK JASA KONSTRUKSI
Segala bentuk aktivitas yang mengandung unsur perpajakan, wajib hukumnya memenuhi kewajiban bayar pajak. Tak terkecuali usaha jasa konstruksi. Pajak Penghasilan atau PPh Final Pasal 4 ayat 2 ini tidak hanya untuk bidang jasa konstruksi saja, tapi juga dikenakan pada objek pajak lainnya. Mengingat kali ini Klikpajak hanya akan membahas tentang pajak final PPh 4 ayat 2 konstruksi, maka penjelasan tentang PPh Pasal 4 ayat 2 ini hanya akan difokuskan pada jasa usaha konstruksi saja.
Pengertian Jasa konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi.Kegiatan konstruksi tersebut untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain, yang mana pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pengguna bangunan tersebut.
- UU & Jenis Kontrak, Kebijakan, Kualifikasi & Sertifikat Konstruksi
- Jenis-jenis Investasi Konstruksi: KSO, JO, BOT
- PBB & BPHTB, PPN &PPN BM, ISAK 21 vs PSAK 34/39/46
- PPh Final &23, Koreksi Fiskal & TAX PLANNING Perusahaan Jasa Konstruksi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PAJAK JASA KONSTRUKSI” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: