PELATIHAN PERHITUNGAN DAN IMPLEMENTASI TKDN DAN BMP
PSKN– PELATIHAN PERHITUNGAN DAN IMPLEMENTASI TKDN DAN BMP
Ketentuan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah diberlakukan di Indonesia dan itu ditekankan lagi di dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). TKDN juga digunakan untuk pekerjaan proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement) banyak mesin dan alat-alat yang bahan baku dan komponennya masih berasal dari luar negeri. Begitu juga dengan Perwakilan Perusahaan Asing atau Perusahaan Non-Produsen yang merupakan licensing dari Headquarter di Luar Negeri yang akan mengikuti proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (termasuk juga di BUMN atau BUMD) di Indonesia
Ketentuan tentang Penggunaan Produk Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan TKDN ini juga berlaku bagi mereka. Hal ini mengingat Pemerintah berharap agar proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Terlebih lagi Presiden RI juga telah menerbitkan Inpres terbaru, yaitu Inpres No. 02 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN, Produk UMK dan Koperasi, yang di dalamnya juga menekankan lagi mengenai kewajiban penerapan P3DN, TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Dengan demikian, maka penilaian penawaran oleh Tim/Pokja Pengadaan terhadap Peserta PBJP tidak hanya dari segi teknis dan harga saja, namun juga harus mempertimbangkan TKDN yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan dan BMP dimaksud.
Penggunaan produk produksi dalam negeri wajib diberlakukan bagi Penyedia Barang/Jasa yang telah memiliki capaian nilai TKDN ditambah nilai BMP minimal 40% (dengan nilai TKDN minimal 25%) dan dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi.
Persyaratan tentang TKDN ini sesungguhnya harus sudah dicantumkan pada Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Instansi/Lembaga Pemerintahan, sebagaimana diamanatkan pada Perpres No. 12/2021 jo Permenprin No. 02 Tahun 2014. Terlebih lagi dengan telah terbitnya Kebijakan Baru Inpres No.02 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN, Produk UMK dan Koperasi.
Berkaitan dengan pengadaan barang impor, masih dapat dilakukan dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau dikarenakan volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. Guna memberikan pemahaman komprehensif dimaksud, pilihan terbaiknya adalah mengikuti PELATIHAN PERHITUNGAN DAN IMPLEMENTASI TKDN DAN BMP yang kami selenggarakan ini.
Setelah mengikuti Pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan mengetahui:
- Tentang apa itu TKDN dan BMP?,
- Bagi perusahaan apa saja ketentuan TKDN dan BMP ini diberlakukan?,
- Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN, Produk UMK dan Koperasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
- Bagaimana teknik & proses perhitungan TKDN barang dan jasa?,
- Bagaimana pengelompokan KLN dan KDN?,
- Bagaimana proses penelusuran KDN/KLN dalam penilaian TKDN?,
- Bagaimana teknik perhitungan BMP dan HEA, serta Preferensi Harga?
- Bagaimana pengajuan verifikasi tanda sah TKDN dan Dokumen Pendukung apa saja yang diperlukan?.
- Apa saja sanksi dan bagaimana penetapan sanksi?.
- Bagaimana Upaya Peningkatan Percepatan Penggunaan Produk DN (P3DN)
MANFAAT TRAINING
Manfaat bagi Peserta Lelang/Tender (Pengadaan Barang & Jasa):
- Memahami *konsep dan tata cara* penghitungan TKDN, BMP, HEA, dan Preferensi Harga barang dan jasa.
- Memahami bahwa TKDN & BMP merupakan salah satu *aspek penilaian pemeringkatan pemenang tender/PBJP* bagi Penyedia Barang/Jasa (termasuk Perwakilan Perusahaan Asing atau Perusahaan Non-Produsen yang merupakan licensing dari Headquarter di Luar Negeri yang akan mengikuti proses PBJP, juga di BUMN atau BUMD di Indonesia).
- Mampu *melakukan perhitungan sendiri (Self-Assessment)* capaian nilai TKDN Barang/Jasa/Gabungan Barang dan Jasa & BMP di Perusahaan masing-masing.
- Mampu memahami tentang ketentuan untuk mendapatkan *Preferensi Harga*
- Mampu *bersaing dalam penawaran tender* Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan (PBJP).
- Dapat memanfaatkan TKDN & BMP yang telah terverifikasi sebagai *tools pemasaran produk*
Manfaat bagi Pejabat/Panitia/Pokja Pengadaan;
* (disamping manfaat2 tsb di atas), dapat mengetahui cara penetapan HEA (Harga Evaluasi Akhir) + Kegunaan Preferensi Harga & Pola *Penetapan Pemeringkatan Pemenang Tender/PBJP*.
* Terlebih lagi *Pengadaan Barang / Jasa di jajaran Pemerintahan saat ini sudah harus* mengutamakan peserta yang sudah memiliki nilai *TKDN & BMP* tersebut (sebagaimana amanat Perpres No.12/2021 dan Keputusan Menteri-Menteri terkait)
Pelatihan ini sangat cocok diikuti oleh :
- Para Manajer, Supervisor, dan Staf bagian perencanaan dan pelaksana pengadaaan, pengelolaan dan administrasi pengadaan, dan pembelian barang dan jasa, serta
- Para Produsen/Penyedia Barang/Jasa (termasuk Perwakilan Perusahaan Asing atau Perusahaan Non-Produsen yang merupakan licensing dari Headquarter di Luar Negeri yang akan mengikuti proses PBJP, juga di BUMN atau BUMD di Indonesia).
- Personil lainnya yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya tentang upaya “Teknik Perhitungan dan Verifikasi TKDN & BMP + Upaya P3DN Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)” ini.
Agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang diberikan, maka digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran, antara lain :
- Secara Online Training, dilakukan :
- Penyajian/penyampaian materi secara online training,
- Dengan dukungan multimedia dan aplikasi tertentu,
- Membahas, mendiskusikan, mempraktekkan perhitungan dan mengevaluasi permasalahan dengan model case study & discussion, serta praktek pembuatan content serta praktek content perhitungan TKDN Barang dan Jasa, BMP dan HEA serta Preferensi Harga.
- Evaluasi pada akhir pelatihan mencakupkedalaman materi training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari peserta.
- Secara Offline Training, dilakukan :
- Penyajian/penyampaian materi di dalamn ruangan/kelas,
- Dengan dukungan multimedia, games & simulation/role-play,
- Membahas, mendiskusikan, mempraktekkan perhitungan dan mengevaluasi permasalahan dengan model case discussion serta praktek pembuatan content serta praktek content perhitungan TKDN Barang dan Jasa, BMP dan HEA serta Preferensi Harga.
- Evaluasi pada akhir pelatihan mencakupkedalaman materi training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari peserta.
Pembahasan dalam pelatihan ini meliputi:
- Peranan Pengadaan Barang/Jasa bagi Organisasi/Perusahaan
- Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN, Produk UMK dan Koperasi (Inpres No. 02 Tahun 2022).
- Apa itu TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)?
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. No. 12 Tahun 2021:
- Pengertian dan konsep TKDN.
- Latar belakang adanya TKDN.
- Dasar Hukum pelaksanaan TKDN.
- Manfaat dan tujuan adanya TKDN (bagi Negara, Produsen dan Perusahaan peserta PBJP).
- Pedoman Teknis Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)_Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun 2018 & Peraturan Menteri Perindustrian RI No.02 Tahun 2014
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
- Tujuan peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Bagi siapa berlakuknya ketentuan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Ruang lingkup ketentuan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Konsep Self-Assesment dalam penentuan TKDN.
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
- Siapa yang melakukan penilaian atas TKDN.
- Cara penilaian Self-Assesment
- Konsep Perhitungan TKDN
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
- Identifikasi dan klasifikasi produk: Barang, Jasa, atau Gabungan Barang dan Jasa.
- Penentuan kelompok biaya Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN),
- Ketentuan tentang : Material, Tenaga Kerja, dan Alat Kerja sebagai dasar perhitungan TKDN.
- Tata Cara Perhitungan TKDN Barang
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
- Dasar Perhitungan TKDN Barang.
- Objek Penilaian TKDN Barang.
- Penelusuran komponen barang dalam Perhitungan TKDN Barang.
- Proses Perhitungan TKDN Barang, meliputi:
- Data yang perlu disiapkan.
- Pemilahan biaya : Material, Tenaga Kerja, dan Alat Kerja.
- Pemilahan biaya : KDN dan KLN.
- Praktek Perhitungan & Pemanfaatan Formulir Perhitungan TKDN Barang.
- Praktek Perhitungan & Pemanfaatan Formulir Perhitungan TKDN Gabungan Barang.
- Pengisian Formulir TKDN penawaran tender; Form SC-19A.
- Tata Cara Perhitungan TKDN Jasa
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
- Dasar Perhitungan TKDN Jasa.
- Objek Penilaian TKDN Jasa.
- Penelusuran komponen barang dalam Perhitungan TKDN Jasa.
- Proses Perhitungan TKDN Jasa, meliputi:
- Data yang perlu disiapkan.
- Pemilahan biaya : Material, Tenaga Kerja, Alat Kerja, dan Jasa Umum.
- Pemilahan biaya : KDN dan KLN.
- Praktek Perhitungan & Pemanfaatan Formulir Perhitungan TKDN Jasa.
- Pengisian Formulir TKDN penawaran tender; Form SC-19B.
- Tata Cara Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan:
- Dasar Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa.
- Struktur Harga Kontrak dalam Penilaian TKDN Gabungan Barang dan Jasa.
- Penelusuran komponen barang dalam Perhitungan TKDN Jasa.
- Proses Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa, meliputi:
- Data yang perlu disiapkan.
- Pemilahan biaya Barang: Material Terpakai dan Peralatan Terpasang.
- Pemilahan biaya Jasa: Personil/Konsultan, Alat Kerja, Konstruksi/Fabrikasi, dan Jasa Umum
- Pemilahan biaya : KDN dan KLN.
- Praktek Perhitungan & Pemanfaatan Formulir Perhitungan TKDN Jasa.
- Pengisian Formulir TKDN penawaran tender; Form SC-19C.
- Perhitungan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan :
- Konsep dan Pengertian BMP
- Tujuan Utama adanya BMP.
- Kepada siapa BMP itu diberikan.
- Lingkup Penilaian BMP.
- Tata Cara Perhitungan BMP.
- Praktek Perhitungan & Pemanfaatan Formulir Perhitungan BMP.
- Perhitungan HEA dan Preferensi Harga (bagi Panitia Pengadaan Barang & Jasa)
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan :
- Pengertian HEA (Harga Evaluasi Akhir).
- Ketentuan Pemanfaatan Preferensi Harga dalam Penetapan HEA.
- Praktek Tata Cara Perhitungan HEA dan Preferensi Harga.
- Penetapan Pemeringkatan Akhir.
- Pengajuan dan Pemberian Tanda Sah + Verifikasi TKDN dan BMP
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan :
- Proses Pengajuan dan Pemberian Tanda Sah TKDN dan BMP.
- Proses Verifikasi Tanda Sah/Sertifikat TKDN dan BMP.
- Dokumen Pendukung yang diperlukan.
- Konsekuensi Verifikasi TKDN dan BMP.
- Sanksi Administratif dan Finansial
Membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan :
- Tindakan yang dapat dikenakan sanksi.
- Kewenangan pemberian sanksi.
- Bentuk sanksi administratif.
- Penetapan besarnya sanksi finansial.
17.Studi Kasus, berkaitan dengan ketentuan perhitungan TKDN dan BMP.
NARASUMBER / PEMATERI:
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PERHITUNGAN DAN IMPLEMENTASI TKDN DAN BMP” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: