PELATIHAN PERUSAHAAN, PELATIHAN PERPAJAKAN

PELATIHAN PPN DAN PPN BM

PELATIHAN PPN DAN PPN BM

PELATIHAN PPN DAN PPN BM

PPN DAN PPN BM merupakan dua hal yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang berbeda, meski metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.

PELATIHAN PPN DAN PPN BMMATERI PELATIHAN:

  1. Study Kasus PPN UU HPP
  2. Benchmarking PPN
  3. Ekualisasi PPN dan SPT 1770
  4. TAX PLANNING PPN

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PPN DAN PPN BM” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan