PELATIHAN PAJAK BADAN USAHA
Selain Wajib Pajak Pribadi, ada juga yang namanya Wajib Pajak Badan. Pajak badan atau pajak penghasilan badan yang biasa disebut PPhB adalah pajak yang dikenakan kepada suatu usaha yang sudah berbentuk badan. Banyak pemilik usaha yang belum mengetahui kewajibannya untuk membayar pajak badan usaha. Pembayaran pajak dan pelaporan pajak badan ada yang harus dilakukan setiap bulan dan ada juga yang setiap tahun. Untuk batas waktu pelaporan tahunan wajib pajak badan jatuh pada akhir bulan April setelah tahun pajak.
- KUP & KOREKSI FISKAL
- ALL ARTICLE WHT PAJAK BADAN
- PPN & PPN BM & SPT 1111/DM
- TAX PLANNING BADAN & SPT 1771 & 1721
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PAJAK BADAN USAHA” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: