PELATIHAN REVIEW USKP A
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai konsultan pajak sesuai hak dan kewajiban yang tertuang dalam peraturan Konsultan Pajak Indonesia.
Secara teori, yang dimaksud dengan USKP adalah ujian yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) sebagai pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan SKP (Sertifikasi Konsultan Pajak). Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan itu sendiri, yang diperoleh setelah lulus USKP. Sertifkat A adalah sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi,
MATERI PELATIHAN:
- PBB, PBB-P3, BPHTB, BM & KODE ETIK
- KUP & POTONG PUNGUT/ PPSP
- PPN & PPnBM, SPT 1111/DM
- PAJAK OP & SPT 1770
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN REVIEW USKP A” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: