Bimtek Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2022
Untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu di terapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 79 tahun 2022, tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka kartu kredit pemerintah daerah yang selanjutnya disingkat KKDP adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD,setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu di penuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada pemerintah daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.
Materi Bimtek:
- Jenis Kartu Kredit Pemerintah
- Prinsip Dasar kartu Kredit Pemerintah
- Penggunaan KKPD
- Pengelola KKPD
- Uang Persediaan KKPD
- Pengajuan, Penerbitan Dan Penggunaan KKPD
- Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD
- Biaya Penggunaan KKPD
- Monitoring Dan Evaluasi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2022” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: