Bimtek Manajemen Kearsipan Bagi Petugas Pengelola Kearsipan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Manajemen Kearsipan
Dalam menghadapi berbagai tantangan globalisasi sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik organisasi kemasyarakatan dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistempenyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Sementara disisi lain ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri.
Kearsipan merupakan hal-hal yang berkenaan dengan arsip sehingga berkenaan dengan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tehnologi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahan, organisasi politik. Arsip merupakan rekaman informasi dari aktifitas dan kegiatan suatu organisasi dan sebagai rekaman informasi arsip dapat digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan organisasi.
Dengan memanfaatkan arsip seoptimal mungkin dapat dicapai tujuan manajemen modern yaitu perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat serta pengawasan yang ketat. Mengingat pentingnya arsip dalam suatu organisasi maka arsip harus dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip serta tujuan manajemen kearsipan, yaitu dapat menyediakan arsip dengan cepat, tepat, lengkap dan efesien.
Arsip dinamis adalah arsip yang masih diperlukan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau arsip yang digunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara.
Tata kelola arsip yang efisien dan efektif akan membawa dampak positif bagi suatu unit kerja, dimana salah satu tugas negara adalah memastikan arsip negara dapat terlindungi dan terselamatkan untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat. Apabila kita gali lebih lanjut, arsip mampu merekam suatu keputusan, tindakan, ataupun memori dimana merupakan warisan yang unik dan tidak tergantikan melintasi satu generasi ke generasi berikutnya.
Tata kelola arsip dibutuhkan untuk melestarikan nilai guna dan peruntukannya sebagai sumber informasi yang sah dalam mendukung kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan yang memainkan peran penting dalam pengembangan masyarakat dengan cara menjaga dan membantu memori individu maupun kolektif. Keterbukaan akses arsip mampu memperkaya pengetahuan kita mengenai masyarakat, mendorong demokrasi, melindungi hak warga negara serta meningkatkan kualitas hidup.
Berkaitan dengan arsip yang dimiliki negara (dimana merupakan arsip yang dihasilkan dari kegiatan Lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara), arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya, seperti: Arsip yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintahan yang strategis. Penilaian reformasi birokrasi mulai tahun 2021 dipertajam sampai kepada seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah daerah dimana sesuai Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, salah satu Indikator Capaian Implementasi Kebijakan Reformasi Birokrasi adalah Tingkat Digitalisasi Arsip.
Tujuan dan Sasaran Bimbingan Teknis :
Tujuan Umum diselenggarakannya Pelatihan Teknis Manajemen Kearsipan ini adalah
untuk :
- Meningkatkan kesadaran terhadap fungsi dan peranan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja dan mendukung proses pengambilan keputusan pada organisasi baik pemerintah pusat, daerah, bisnis, perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
- Meningkatkan pengetahuan manajerial bidang kearsipan, sehingga program kearsipan berjalan kearsipan dan efisien
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kearsipan sehingga terciptanya profesionalisme implementasi kearsipan
- Meningkatkan dan mengembangkan keterampilan di bidang kearsipan, sehingga setelah mengikuti diklat diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi organisasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi kerja.
Tujuan Khusus :
Memberikan pemahaman teknis implementasi pengelolaan kearsipan yang berkaitan dengan Pengelolaan Arsip Dinamis, Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Pengelolaan Arsip Elektronik, Pengelolaan Arsip Inaktif, Pengelolaan Arsip Aktif, Pengelolaan Arsip Vital dan Arsip Terjaga dan Penyusutan Arsip.
Sasaran Pelatihan adalah terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan peraturan yang berlaku.
Materi Bimbingan Teknis
- Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN
- Kebijakan Kearsipan
- Pengantar Kearsipan
- Pengelolaan Arsip Dinamis
- Pengelolaan Arsip Statis
- Pengelolaan Arsip Elektronik
- Pengelolaan Arsip Inaktif
- Alih Media Arsip Dinamis
- Pengelolaan Arsip Aktif
- Preservasi Arsip
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Manajemen Kearsipan Bagi Petugas Pengelola Kearsipan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: