Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah

BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI KEUANGAN NON TUNAI PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI KEUANGAN NON TUNAI PEMERINTAH DAERAH Bentuk Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah adalah dalam rangka menindak lanjuti Ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Manfaat Implementasi Transaksi Non Tunai...

Lanjutkan membaca

bimtek Tata cara Penatausahaan Keuangan dan Prosedur Teknis Perbendaharaan Pemerintah Daerah.

BIMTEK TATA CARA PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAN PROSEDUR TEKNIS PERBENDAHARAAN PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK TATA CARA PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAN PROSEDUR TEKNIS PERBENDAHARAAN PEMERINTAH DAERAH Untuk mencapai Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel akan mempunyai dampak secara langsung terhadap keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah dan merupakan sumbangan yang besar dalam upaya mewujudkan Good Governance dan Clean Govenrnance. Untuk itu diperlukan suatu bimbingan teknis yang dapat memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas-tugas PPK, PPTK, bendahara baik bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di SKPD maupuan bendahara di PPKD. Dalam rangka ...

Lanjutkan membaca