PELATIHAN BLUD/BLU, PELATIHAN PEMERINTAH

Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018

Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018

Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018

Penatausahaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018

Badan Layanan umum Daerah yang selajutnya di singkat BLUD (PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018 ) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah (unit pelaksana teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempuyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mecerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

 

Tinggalkan Balasan