BIMTEK PENYUSUNAN SKP BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI ASN
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah suatu sistem pengelolaan kinerja yang digunakan untuk menentukan target kerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai dalam satu periode tertentu. SKP merupakan alat untuk mengukur kinerja pegawai dan menentukan kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas.
SKP digunakan sebagai dasar untuk memberikan penilaian kinerja pegawai dan sebagai dasar untuk pengembangan karir pegawai. SKP juga merupakan alat yang penting dalam pengelolaan karir pegawai. Dari hasil evaluasi kinerja pegawai, dapat diketahui kompetensi yang dimiliki oleh pegawai, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi karir bagi pegawai.Secara keseluruhan, SKP merupakan alat yang penting dalam pengelolaan SDM karena dapat digunakan untuk menentukan target kerja, mengukur kinerja, mengembangkan kompetensi, dan mengelola karir pegawai.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENYUSUNAN SKP BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI ASN” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: