PELATIHAN PAJAK INTERNASIONAL
Pajak internasional dapat didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang sering disebut dengan P3B. Ketentuan dasar pajak internasional ini mengacu pada Konvensi Wina. Diberlakukannya persetujuan ini dapat menyebabkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara tertentu tidak lagi berlaku bagi penduduk atau organisasi asing, jika telah disetujui dalam kesepakatan bilateral antar negara yang bersangkutan.
Secara garis besar, pajak internasional mengatur dua hal, yakni pemajakan subjek pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber di luar negeri, dan pemajakan subjek pajak luar negeri yang menerima yang mendapatkan penghasilan dari sumber di dalam negeri.
- Penghindaran Pajak Berganda, P3B/ UN/ OECD/ INDONESIA Model
- ASSOCIATE ENTERPRICE (AE)
- Transfer Pricing (TP)/ Adv. Price Agree (APA)/ TP Doc
- Kredit Pajak PPH Pasal 24, DER, Tax Planning Pajak Internasional
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PAJAK INTERNASIONAL” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: