PELATIHAN POTONG PUNGUT DAN PPSP
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentu sering menjumpai pajak. Pajak sebagai sumber utama pendapatan negara ini tidak terlepas dari kehidupan kita. Dalam dunia perpajakn mungkin kita akan mengenal 2 (dua) istilah yang sekilas memiliki arti sama, namun memiliki makna yang berbeda. Dua istilah tersebut, yaitu pemungutan dan pemotongan pajak.
Pemotongan pajak memiliki arti memotong atau mengurangi pembayaran atau jumlah yang diterima yang didarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara itu, pemungutan pajak dapat diartikan sebagai menambah jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima. Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima penghasilan atau yang menerima pembayaran.
- KUP, & Ketentuan Potong Pungut
- Pajak Final, PPH Pasal 15/ 19/ 21/ 22
- PPH Pasal 4 ayat 2, 23, 24, 25, 26, 28A, 29
- Manajemen WHT & Penagihan & Sengketa Pajak
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN POTONG PUNGUT DAN PPSP” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: