PELATIHAN KOREKSI FISKAL
Dalam dunia perpajakan, salah satu hal yang cukup sulit untuk dipahami adalah koreksi fiskal. Meski begitu, sebagai wajib pajak, terutama yang profesinya berkutat dengan perpajakan, wajib mengetahui apa itu koreksi fiskal. Koreksi fiskal adalah kegiatan pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Namun, sebelum melakukannya, wajib pajak diimbau untuk mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku di Indonesia.
- Study Kasus PPH 21 UU HPP & GROSS UP PPH 21
- Benchmarking Behavior Model (BBM) OP
- SPT 1770/1770S/ 1770SS
- Tax Planning OP, Praktek Kertas Kerja Koreksi Fiskal
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN KOREKSI FISKAL” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: