PELATIHAN PERUSAHAAN, PELATIHAN PERPAJAKAN

PELATIHAN KOREKSI FISKAL

PELATIHAN KOREKSI FISKAL

PELATIHAN KOREKSI FISKAL

Dalam dunia perpajakan, salah satu hal yang cukup sulit untuk dipahami adalah koreksi fiskal. Meski begitu, sebagai wajib pajak, terutama yang profesinya berkutat dengan perpajakan, wajib mengetahui apa itu koreksi fiskal. Koreksi fiskal adalah kegiatan pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Namun, sebelum melakukannya, wajib pajak diimbau untuk mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku di Indonesia.

PELATIHAN KOREKSI FISKALMATERI PELATIHAN:

  1. Study Kasus PPH 21 UU HPP & GROSS UP PPH 21
  2. Benchmarking Behavior Model (BBM) OP
  3. SPT 1770/1770S/ 1770SS
  4. Tax Planning OP, Praktek Kertas Kerja Koreksi Fiskal

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN KOREKSI FISKAL” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan