Pelatihan Persiapan Penerapan praBLU dan BLUD Tahun 2024
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/2007 ps 1 (1)).
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 61/2007 ps 1 (2)).
Materi Persiapan Penerapan praBLU dan BLUD:
Materi/kurikulum Pelatihan Persiapan Penerapan praBLU dan BLUD terdiri dari sebagai berikut :
- Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUd
- Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 61/2007 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal
- Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
- Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD
Sasaran Peserta Pelatihan Persiapan Penerapan praBLU dan BLUD:
- Sekretaris Daerah
- Pejabat dan staf PPKD
- Pejabat dan staf Dinas Kesehatan
- Pejabat dan staf Inspektorat Daerah
- Pejabat dan staf Bappeda
- Kepala Puskesmas atau Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Inhouse Training dengan Tema : “Pelatihan Persiapan Penerapan praBLU dan BLUD Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: