Bimbingan Teknis Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang jabatan pelaksanaa aparatur sipil negara dengan Menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksanaan ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmen RB nomor 11 tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Jabatan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan keputusan menteri PANRB Atau Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksanaan ASN terdiri dari atas:
- Klerek
- Operator
- Teknis
Adapun nomenklatur jabatan pelaksanaan, jenis jabatan pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan/atau PPPK tercantum dalam lampiran Kepemenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini.
Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas jabtanya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang jabatan pelaksanaan pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan keputusan menteri ini.
Ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksanaan ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan keputusan menteri ini paling lama 1(satu) tahun sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: