BIMTEK KEPEGAWAIAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

Bimbingan Teknis Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Bimbingan Teknis Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Bimbingan Teknis Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang jabatan pelaksanaa aparatur sipil negara dengan Menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksanaan ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmen RB nomor 11 tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Jabatan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan keputusan menteri PANRB Atau Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksanaan ASN terdiri  dari atas:

  1. Klerek
  2. Operator
  3. Teknis

Adapun nomenklatur jabatan pelaksanaan, jenis jabatan pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan/atau PPPK tercantum dalam lampiran Kepemenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini.

Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas jabtanya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang jabatan pelaksanaan pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah masih  tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan keputusan menteri ini.

Ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksanaan ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan keputusan menteri ini paling lama 1(satu) tahun sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Bimbingan Teknis Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan