PELATIHAN PERUSAHAAN

BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) ATAU OWNER ESTIMATE (OE) DAN PERHITUNGAN TKDN DAN BMP

BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) ATAU OWNER ESTIMATE (OE) DAN PERHITUNGAN TKDN DAN BMP

BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) ATAU OWNER ESTIMATE (OE) DAN PERHITUNGAN TKDN DAN BMP

PSKNBIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) sangat menentukan dalam proses penyusunan anggaran pengadaan barang dan jasa. Biasanya diperlukan untuk pembelian kegiatan operasional berkelanjutan, penyusunan biaya produksi, maupun kegiatan proyek.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS disusun disertai dengan durasi waktu, ruang lingkup pekerjaan/spesifikasi, desain dan perhitungan komponen biaya.

HPS digunakan sebagai:

  1. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
  2. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
  3. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran.

BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) ATAU OWNER ESTIMATE (OE) DAN PERHITUNGAN TKDN DAN BMPDalam penyusunan HPS mutlak diperlukan pemahaman terhadap prinsip budgeting, prinsip perhitungan biaya pokok produksi, spesifikasi teknis, metode survei harga, metode analisa biaya dan regulasi terkait. Dengan kemampuan ini, maka team pengadaan barang dan jasa dapat mempersiapkan perencanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih komprehensif, reliable, akuntabel, efektif, dan efisien.

Begitu juga kaitannya dengan ketentuan tentang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) yang sudah mulai diberlakukan di Indonesia, yang ditekankan di dalam Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jo. Inpres No. 02 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN, Produk UMK dan Koperasi, yang di dalamnya juga menekankan lagi mengenai kewajiban penerapan TKDN dan BMP pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (termasuk di Perusahaan BUMD dan BUMD).

Dengan demikian, maka penilaian penawaran terhadap para peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga saja, namun juga harus mempertimbangkan TKDN yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan dan BMP. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri berlaku jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai TKDN ditambah nilai BMP sudah mencapai minimal 40% dan dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi harga.

Mengingat pentingnya penyusunan HPS/OE ini dan pemahaman tentang teknik perhitungan dan verifikasi TKDN, maka sudah sewajarnya kesemuanya ini dipahami dengan baik dan mendalam oleh para karyawan terkait. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif tersebut, pilihan terbaiknya adalah mengikuti pelatihan yang akan kami selenggarakan ini.

Melalui pelatihan ini para peserta diberikan pengetahuan secara komprehensif materi terkait dan memiliki kemampuan dalam:

  • memahami keterkaitan hubungan antara Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan HPS dan dokumen terkait lainnya.
  • memahami konsep, strategi, dan implementasi penyusunan
  • memahami pentingnya penyusunan HPS yang tepat dalam suksesnya proses pengadaan barang dan jasa.
  • menetapkan perhitungan yang tepat dalam penyusunan HPS dan spesifikasi teknis.
  • mengetahui dengan baik metode survei harga, metode analisa biaya, umur ekonomis kepemilikan, dan regulasi terkait.
  • memahami pentingnya dan kelengkapan isi dokumen RAB, KAK, dan RKS.
  • Memahami Upaya Peningkatan Percepatan Penggunaan Produk DN (P3DN).
  • memahami teknik perhitungan dan verifikasi TKDN & BMP + Prefernsi Harga & Harga Evaluasi Akhir (HEA) dalam pemeringkatan pemenang pengadaan/tender.
  • Mampu menerapkan hasil pelatihan ini di perusahaan masing-masing peserta.

Agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang diberikan, maka digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran, antara lain :

  1. Secara Online Training, dilakukan :
  • Penyajian/penyampaian materi secara online training,
  • Dengan dukungan multimedia dan aplikasi tertentu,
  • Membahas, mendiskusikan dan mengevaluasi permasalahan dengan model  case study & discussion..
  • Evaluasi pada akhir pelatihan mencakupkedalaman materi training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari peserta.
  1. Secara Offline Training, dilakukan :
  • Penyajian/penyampaian materi di dalam ruangan/kelas,
  • Dengan dukungan multimedia, gamessimulation/role-play,
  • Membahas, mendiskusikan dan mengevaluasi permasalahan dengan model  case discussion.
  • Evaluasi pada akhir pelatihan mencakupkedalaman materi training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari peserta.

Pelatihan ini cocok bagi para Manajer, Supervisor, Staf yang menangani Penyusunan  Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE), Perencanaan Pengadaan, Panitia/Tim Pengadaan Barang/Jasa, dan Auditor Internal (Anggota SPI), serta personil lainnya yang ingin meningkatkan kemampuan dalam Penyusunan  Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Penerapan TKDN dan P3DN ini yang efektif sebagai upaya pendukung keberhasilan pengadaan barang/jasa.

Materi bahasan pada pelatihan ini, meliputi:

  • HPS: Konsep, Strategi, & Implementasi.
  • Keterkaitan antara Budgeting (RKAP) dengan HPS.
  • Penyusunan Spesifikasi Pengadaan Aset & Investasi.
  • Penyusunan Spesifikasi Manajemen Proyek & Layanan Jasa.
  • Metode Survei Harga untuk HPS.
  • Analisa Biaya Investasi & Umur Ekonomis Kepemilikan.
  • Analisa Komponen Biaya dalam Penawaran Supplier/Vendor.
  • Rancangan Anggaran Biaya (RAB) & Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  • Simulasi Penyusunan HPS Pengadaan Aset & Investasi.
  • Simulasi Penyusunan HPS Manajemen Proyek & Layanan Jasa.
  • Dokumen Rencana Kerja & Syarat-Syarat (RKS).
  • Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN, Produk UMK dan Koperasi (Inpres No. 02 Tahun 2022).
  • Konsep, Latar belakang, Dasar Hukum, Manfaat & Tujuan Penerapan TKDN & BMP.
  • Ketentuan Self-Assessment dalam Perhitungan TKDN dan BMP.
  • Teknik dan Proses Perhitungan TKDN Barang.
  • Teknik dan Proses Perhitungan TKDN Jasa.
  • Teknik dan Proses Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa.
  • Teknik dan Proses Perhitungan BMP.
  • Proses Pengajuan Verifikasi TKDN & BMP, guna mendapatkan Sertifikat Tanda Sah TKDN & BMP.
  • Ketentuan dan Teknik Perhitungan Preferensi Harga (Barang dan Jasa).
  • Ketentuan dan Teknik Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dalam rangka pemeringkatan pemenang Pengadaan/Tender.
  • Sanksi Pelanggaran terhadap Ketentuan TKDN.
  • Studi kasus, Praktek Perhitungan, Diskusi & Games

NARASUMBER / PEMATERI:

KANAIDI, SE., M.Si., cSAP

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) ATAU OWNER ESTIMATE (OE) DAN PERHITUNGAN TKDN DAN BMP” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan