06
Okt
Bimbingan Teknis Persiapan Pembekalan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Yang Akan Naik Jenjang Jabatan Fungsional
Bimbingan Teknis Persiapan Pembekalan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Yang Akan Naik Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi