Bimbingan Teknis Persiapan Pembekalan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Yang Akan Naik Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan; c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji
Adapun materi Pembekalan Uji Kompetensi yaitu :
- Pengertian, Tujuan, Manfaat uji kompetensi Jabatan Fungsional
- Dasar Hukum Jabatan fungsional
- Kebijakan Manajemen PNS
- Kebijakan Uji Kompetensi Jabatan fungsional
- Pembekalan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
- Pembahasan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF
- Pembahasan Uji Kompetensi Perpindahan JF
- Pembahasan Uji Kompetensi Pengangatan Pertama JF
- Tip Dan Trik Menjawab Wawancara Ujikom JF
- Strategi Uji Kompetensi CBT menggunakan Aplikasi CAT
- Praktek Uji Kompetensi CBT Jabatan Fungsional
- Praktek Uji Kompetensi Wawancara Jabatan Fungsional
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Persiapan Pembekalan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Yang Akan Naik Jenjang Jabatan Fungsional” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: