Bimbingan Teknis Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa di BLU/BLUD
Bimbingan Teknis Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Pasal 2 dinyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkamemajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. secara umum, Terbitnya PP Nomor 23/2005 dan Permendagri Nomor 79/2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU/BLUD dimana Organisasi Pemerintah Daerah akan lebih dinamis dalam peningkatan pelayanannya dengan memanfaatkan mekanisme PPK BLU/BLUD.
Dalam hal ini BLUD, berdasarkan Perpres 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberikan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan di mana terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi, maka BLUD tersebut dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah untuk mendapatkan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 20 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018.
Aktifitas sebuah layanan publik (RSUD, Puskesmas atau layanan masyarakat publik lainnya), tidak pernah terlepas dari aktifitas belanja melalui pengadaan barang/jasa.
Dalam rangka keberlangsungan sebuah layanan, pengelola mewajibkan dirinya untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana layanan yang cepat dan berdaya guna. Kegiatan tersebut membutuhkan sebuah tata kelola di bidang pengadaan barang/jasa.
Pengadaan Barang Jasa Perpres 12 Tahun 2021 BLU/BLUD
Sejalan dengan fleksibilitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengadaan barang jasanya, maka diperlukan sinkronisasi terhadap tata kelola pengadaan sesuai praktik bisnis yang sehat. Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 telah menjelaskan bahwa BLUD dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Dalam hal ini, tata kelola pengadaan dalam regulasi pengadaan barang jasa pada BLUD sudah selayaknya semakin responsif dalam menjawab tantangan pelayanan yang semakin meningkat. Dalam salah satu pasal, peraturan pengadaan pengganti Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan pertama Perpres Nomor 16 Tahun 2018), menyatakan bahwa peraturan pengadaan pemerintah akan dikecualikan terhadap:
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
- Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan peraturan perundang- undangan lainnya.
Pengecualian ini merupakan sebuah terobosan yang luar biasa dalam praktek pengadaan yang diterjemahkan dalam regulasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka BLU/D diharapkan mulai melakukan asesmen (penilaian diri) terhadap kebutuhan tata kelola pengadaan terbaik untuk ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa di BLU/BLUD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: