Pelatihan Satuan Pengawas Internal BLU/BLUD Tahun 2024
Satuan Pengawas Intern (SPI) merupakan Unit yang melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan intern BLU, dan sebagai unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLU untuk menjamin independensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
Secara umum, fungsi SPI antara lain :
- membantu Pemimpin BLU dalam menyelenggarakan penilaian atas sistem pengendalian, pengelolaan manajemen serta memberikan saran perbaikan,
- sebagai konsultan dan juga melaksanakan pengawasan dalam rangka pengelolaan risiko, pengendalian dan penerapan prinsip-prinsip good governance,
- sebagai mitra kerja strategis unit kerja dalam mencapai sasaran kegiatan,
- sebagai mitra kerja dari auditor eksternal.
Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Pemimpin BLU. Pembentukan SPI disesuaikan dengan kondisi satker yang bersangkutan.
Materi :
- Pengantar SPI BLUD
- Tata Kelola Satuan Audit Internal
- Perencanaan Audit Internal
- Pengenalan Pekerjaan Lapangan dan Teknik Audit Internal
- Penyusunan Kertas Kerja dan Review
- Pelaporan Audit Internal
- Monitoring Tindak Lanjut
- Analisa Laporan Keuangan dan Indikasi Froud/Tipikor
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Inhouse Training dengan Tema : “Pelatihan Satuan Pengawas Internal BLU/BLUD Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: