Bimtek Peningkatan Pelayanan Serta Arah Kebijakan Aset Dan Anggaran BLUD
Peningkatan Pelayanan Serta Arah Kebijakan Aset Dan Anggaran BLUD
- BLUD merupakan perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan;
- Perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran);
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan; dan
- Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Persyaratan PPK-BLUD
- penyediaan barang dan jasa, seperti penyediaan layanan dalam bidang kesehatan (Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, dan Laboratorium), pendidikan (sekolahan, pendidikan dan pelatihan), transportasi (terminal, jasa penyeberangan, jasa transportasi), pariwisata (pengelolaan wisata daerah), perdagangan (pasar tradisional), kebersihan (pengelolaan sampah, limbah), penyediaan bibit/pupuk, dan lain-lainnya;
- pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, seperti pengelolaan kawasan ekonomi di suatu wilayah;
- pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelolaan dana bergulir, pengelolaan dana perumahan.
- surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis;
- standar pelayanan minimal;
- laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Penetapan PPK – BLUD
- Sekretaris Daerah, sebagai ketua merangkap anggota;
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sebagai sekretaris merangkap anggota;
- Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai anggota;
- Inspektorat Daerah, sebagai anggota;
- Tenaga ahli (kalau diperlukan) sebagai anggota.
Keputusan Kepala Daerah juga menetapkan Status BLUD yaitu BLUD Penuh diberikan seluruh fleksibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan serta diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa. Serta BLUD Bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan BLUD.
Pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)
Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD, bisa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS. Untuk pengelolaan Pegawai Non PNS BLUD di lingkungan Pemerintah Daerah mengacu pada peraturan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tentang Pengelolaan Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah.
Umumnya di lingkungan Pemerintah Daerah, bentuk penyelenggaraan BLUD sesuai dengan kebutuhan daerah setempat seperti BLUD Rumah sakit, Blud Puskesmas, Blud Balai Pelayanan Jaminan Kesehatan dan Sosial, Blud Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Peningkatan Pelayanan Serta Arah Kebijakan Aset Dan Anggaran BLUD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: